Direktorat PPU BKN Sosialisasikan Juknis Terbaru Pemberhentian PNS
Direktorat Peraturan Perundang-Undangan
(PPU) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mensosialisasikan Peraturan BKN
nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS kepada
pegawai di lingkungan Kanreg I BKN Yogyakarta pada Kamis (18/06/2020).
Julia
Leli Kurniatri, Direktur PPU menjelaskan bahwa terbitnya peraturan
tersebut tidak terlepas dari tugas BKN sebagai penyelenggara manajemen
kepegawaian. “Adanya peraturan ini menjadi dasar dan landasan, sekaligus
menjamin keseragaman dalam pelaksanaan pemberhentian PNS,” jelas Leli.
Ada
8 ruang lingkup petunjuk teknis pemberhentian PNS yang diatur dalam
Peraturan Badan ini, yaitu jenis pemberhentian PNS, pelaksanaan
pemberhentian PNS, penyampaian keputusan pemberhentian, pemberhentian
sementara, pengaktifan kembali, kewenangan pemberhentian, pemberhentian
sementara, pengaktifan kembali, hak kepegawaian bagi PNS yang
diberhentikan, dan uang tunggu dan uang pengabdian.
Lebih
lanjut tentang jenis pemberhentian PNS, Leli menjelaskan setidaknya ada
10 jenis pemberhentian PNS, mulai dari pemberhentian atas permintaan
sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, karena pelanggaran
disiplin, hingga pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai
pejabat negara. Selain 10 jenis pemberhentian, di peraturan ini juga
memuat ketentuan pemberhentian karena hal lain. Terdapat 7 jenis
pemberhentian karena hal lain, antara lain yaitu pemberhentian karena
tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan
negara, tidak melapor setelah menjalankan setelah tugas belajar,
terbukti menggunakan ijazah palsu, serta pemberhentian karena tidak
dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. han
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS dapat dilihat di sini.
sumber http://kanreg1bkn.id
Post Comment