Highlight

Direktorat PPU BKN Sosialisasikan Juknis Terbaru Pemberhentian PNS

Direktorat Peraturan Perundang-Undangan (PPU) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mensosialisasikan Peraturan BKN nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS kepada pegawai di lingkungan Kanreg I BKN Yogyakarta pada Kamis (18/06/2020).
Julia Leli Kurniatri, Direktur PPU menjelaskan bahwa terbitnya peraturan tersebut tidak terlepas dari tugas BKN sebagai penyelenggara manajemen kepegawaian. “Adanya peraturan ini menjadi dasar dan landasan, sekaligus menjamin keseragaman dalam pelaksanaan pemberhentian PNS,” jelas Leli. 
Ada 8 ruang lingkup petunjuk teknis pemberhentian PNS yang diatur dalam Peraturan Badan ini, yaitu jenis pemberhentian PNS, pelaksanaan pemberhentian PNS, penyampaian keputusan pemberhentian, pemberhentian sementara, pengaktifan kembali, kewenangan pemberhentian, pemberhentian sementara, pengaktifan kembali, hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan, dan uang tunggu dan uang pengabdian. 
Lebih lanjut tentang jenis pemberhentian PNS, Leli menjelaskan setidaknya ada 10 jenis pemberhentian PNS, mulai dari pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, karena pelanggaran disiplin, hingga pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara. Selain 10 jenis pemberhentian, di peraturan ini juga memuat ketentuan pemberhentian karena hal lain. Terdapat 7 jenis pemberhentian karena hal lain, antara lain yaitu pemberhentian karena tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara, tidak melapor setelah menjalankan setelah tugas belajar, terbukti menggunakan ijazah palsu, serta pemberhentian karena tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. han
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang  Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS dapat dilihat di sini.
sumber http://kanreg1bkn.id