PPID Akan Memberikan Informasi Publik, Bila Pemohon Ikuti Mekanisme
DEMAK - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di badan publik. Dengan demikian PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk memfungsikan tugas PPID dan menyamakan persepsi tindak lanjut SK Bupati tentang pembentukan PPID dan PPID Pembantu pada badan publik yang ada di Demak, serta persiapan pemeringkatan PPID tingkat Propinsi, PPID Utama menggelar Rakor di aula rapat dinkominfo Demak, Kamis (27/5/21).
Kadinas kominfo Demak Endah Cahyarini dalam sambutanya menyampaikan, pertemuan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi, karena PPID Utama berubah formasi.
"Dengan formasi yang berubah saya ingin PPID tetap bisa memberikan layanan informasi kepada publik dengan cepat, murah dan tidak ribet." Kata Endah.
"Selain itu kita juga menunjuk PPID pembantu untuk bersiap mengikuti pemeringkatan PPID di Propinsi Jateng. Yang terpenting kita bisa membangun PPID yang baik, yang dapat kemberikan kepercayaan kepada publik dalam memberikan layanan Informasi." Tambah Endah.
Komisioner KI Provinsi Jateng Handoko Agung Saputro yang hadir sebagai nara sumber juga menyampaikan, dalam kurun dua tahun terakhir ini Demak menunjukan adanya peningkatan yang sangat baik dalam memberikan layanan Informasi.
"Betul, PPID Utama ada di Dinas Kominfo, namun demikian tugasnya tidak hanya dilakukan oleh kadinas kominfo dan ketua PPID Utama saja, tapi dibantu oleh PPID pembantu dalam memenuhi permintaan informasi. Sedangkan pemohon Informasi yang ingin dilayani hendaknya melalui mekanisme yang benar bukan seenaknya sendiri" Ujar Handoko.